organisasi

dibawah ini sedikit tentang organisasi:

Definisi dan Pengertian Organisasi

1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.

2. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.

3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Pengertian organisasi

Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Pengertian Pengorganisasian.

Seperti telah diuraikan sebelumnya tentang Manajemen, Pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam Manajemen dan pengorganisasian didefinisikan sebagai proses kegiatan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber, dan lingkungannya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.

Pengertian Struktur Organisasi

Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.


sedikit sejarah dari organisasi yg saya temukan:


Sejarah Singkat Organisasi

Sehubungan dengan maraknya masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka Pemerintah telah mengambil keputusan untuk membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah mulai memberikan perhatian yang lebih serius pada persoalan Hak Asasi Manusia. Komitmen ini lebih lanjut diwujudkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi acuan utama pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia serta dibentuknya Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Persatuan Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 1999, Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : (1) perumusan kebijakan, (2) koordinasi, (3) peningkatan peran serta masyarakat dan (4) pelaporan dan evaluasi. Keputusan Presiden tersebut merupakan dasar arahan dalam upaya terhadap peningkatan Hak Asasi Manusia dan kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia Nomor : KEP. 08/Meneg-HAM/I/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Staf Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia. Struktur Organisasi Kantor Meneg Urusan HAM adalah :

  • Sekretaris Menteri
  • Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
  • Deputi Bidang Pemasyarakatan HAM
  • Deputi Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Evaluasi
  • Deputi Bidang Kerjasama Antar Lembaga
  • Staf Ahli bidang Legislasi dan Peraturan Per-Undang-Undangan tentang Pemajuan dan Perlindungan HAM
  • Staf Ahli Bidang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Golongan Minoritas
  • Staf Ahli Bidang Pemajuan dan Perlindungan Hak Hak Sipil, Politik dan Keamanan
  • Staf Ahli Bidang Pemajuan dan Perlindungn Hak Hak Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Pemajuan dan perlindungan Hak Hak Sosial Budaya

Penugasan yang diberikan kepada Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia di atas, diharapkan dapat mendorong pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi seluruh manusia yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia.

Hal ini dititik-beratkan pada prinsip-prinsip utama, bahwa hak-hak kebebasan manusia sangat mendasar ini tidak terpisahkan (indivisibility) dan harus diterapkan dengan asas persamaan (equality) dengan tetap memperhatikan kondisi nasional yang ada.

Sebagai lembaga pemerintah, Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia memiliki banyak tantangan dan kekurangan seperti kualitas dan kuantitas staf yang diperlukan, fasilitas pendukung yang memadai dan harus dipecahkan agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 234/M Tahun 2000 serta mengacu surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 02/M.PAN/8/2000 tanggal 30 Agustus 2000, maka keberadaan Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia dihapuskan dan digabung bersama Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM. Sehubungan dengan pertanggung jawaban atas seluruh kegiatan Kantor Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, maka Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat Nomor : M.UM.01.06-264 tanggal 18 September 2000 antara lain menegaskan, bahwa seluruh kegiatan yang sudah ada dan sedang berjalan tetap harus dilakukan sebagaimana mestinya sambil menunggu terbentuknya organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman dan HAM.

Dengan digabungnya Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia dengan Departemen Hukum dan Perundang-Undangan menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 177 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, maka semua program Kantor Menteri Negara Urusan HAM menjadi bagian dari program Departemen Kehakiman dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan HAM serta Badan Penelitian dan Pengembangan HAM.

Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2001 tanggal 6 Pebruari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan HAM, Direktorat Jenderal Perlindungan HAM terdiri dari 6 Eselon II, yaitu :

  • Sekretaris Ditjen Perlindungan HAM
  • Direktorat Bina HAM
  • Direktorat Kerjasama Pemajuan HAM
  • Direktorat Pemenuhan HAM
  • Direktorat Sistem Informasi HAM
  • Direktorat Pemantauan dan Evaluasi HAM.

Selanjutnya terjadi perubahan nomenklatur pada salah satu eselon II Ditjen Perlindungan HAM yaitu pada Direktorat Pemenuhan HAM menjadi Direktorat Perlindungan dan Pemenuhan HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2005 tanggal 7 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM. Pada tanggal 20 April 2007 dikeluarkan kembali Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM, dimana nomenklatur Direktorat Jenderal Perlindungan HAM diubah menjadi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.

Sejalan dengan perkembangan dan dinamika HAM di Indonesia dan mengingat bahwa pemerintah tidak hanya melindungi namun juga menghormati, menegakan, memajukan dan memenuhi hak asasi manusia perlu adanya perubahan struktur organisasi yang dapat mendukung tugas pemerintah tersebut. Maka pada tanggal 27 Pebruari 2008 diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.09.PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang hak asasi manusia. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pelayanan komunikasi masyarakat, Kerja Sama, diseminasi, penguatan, dan informasi hak asasi manusia dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia;
  2. pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan komunikasi masyarakat, Kerja Sama, diseminasi, penguatan, dan informasi hak asasi manusia dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
  3. penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pelayanan komunikasi masyarakat, Kerja Sama, diseminasi, penguatan, dan informasi hak asasi manusia dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; danf. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut Struktur Eselon II Ditjen HAM terdiri dari :

- Sekretariat Direktorat Jenderal HAM

- Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat

- Direktorat Kerjasama HAM

- Direktorat Penguatan HAM

- Direktorat Diseminasi HAM

- Direktorat Informasi HAM.


berikut salah satu contoh organisasi:


Contoh Struktur Organisasi Perusahaan

Dengan melakukan pemilihan serta penentuan struktur organisasi yang tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi dalam perusahaan maka pencapian tujuan perusahan akan lebih terarah. Selain itu denga struktur organisasi yang jelas dan baik maka akan dapat diketahui sampai dimana wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang dalam menjalankan tugasnya. Dalam menjalankan aktivitas usahanya, P.T. TIFICO Tbk menerapkan struktur organisasi fungsional dimana organisasi menrut fungsi menyatukan semua orang yang terlibat dalam satu aktivitas yang disebut fungsi dalam satu group. P.T. TIFICIO Tbk mempunyai empat group yaitu group administrasi ( Administrasi Group ), group produksi ( Production Group ), group machinery ( Machinery Group ), ISO 9002 & 14000 Project. Namun disamping beberapa departemen dan sub departemen, seperti di tunjukkan dalam lampiran 1.

Adapun tugas dan tanggung jawab dari elemen organisasi pada P.T. TIFICO Tbk secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut :

General Manager Manufacturing (GMM)
Memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terhadap seluruh kelangsungan hidup perusahaan . Dalam menjalankan tugasnya GMM dibantu oleh empat divisi.
Division
Memimpin group dan bertanggung jawab atas beberapa departemen yang ada dibawahnya. Ada empat group dalam struktur organisasi P.T. TIFICO Tbk yaitu : group administrasi, group produksi, group machinery, dan ISO 9002 & 14000 Project
Safety and Environmental Control Departement
Departemen ini bertugas memberikan pembinaan mengenai keselamatan kerja karyawan, membuat standar pakaian dan alat kerja sehingga dalam bekerja karyawan mendapatkan jaminan keselamatan dan apabila terjadi kecelakaan perusahaan akan bertanggung jawab, sepenuhnya dengan catatan ketika kecelakaan terjadi karyawan telah memakai pakaian dan alat keselamatan kerja sesuai standar perusahaan. Bertanggung Jawab atas keberlangsung kondisi lingkungan hidup akibat dampak dari aktivitas produksi perusahaan. Berkaitan dengan hal itu maka departemen ini mengawasi dan mencegah terjadinya polusi dan pecemaran, mengatur gas buang, mengolahan limbah dan emisi.
General Affair Departement

Adalah bagian umum yang bertanggung jawab atas :

1) Penyediaan saranan pakaian dan alat keselamatan kerja seperti sabuk pengaman ( safety belt ), topi (heln met ), baju ( uniform ), sepatu anti setrum.
2) Menyediakan dan memelihara fasilitas kantin, Mushola, poliklinik, apotik, asrama, dan perumahaan ( dormitory and mess) karyawan
3) Menentukan rumah sakit, dokter, apotik yang ditunjuk untuk pelayanan karyawan dan keluarganya.
4) Penyedian alat-alat tenaga kerja
5) Pengawasan kesehatan karyawan
6) Penyediaan air minum
7) Penyediaan sarana transportasi anatr jemput karyawan
8) Serta fungsi sebagai humas misalnya masalah eksternal perusahaan menangani jamsostek, menentukan Rumah Sakit yang dituju.
Personalia Departement
Departement personlia bertanggung jawab atas ketenagakerjaan mulai dari rekruitment karyawan, penggajian, kenaikan jabatan (promosi), penilaian prestasi kerja, penghargaan karyawan secara langsung maupun tidak langsung, pengadaan keamanan (securty) perusahaan
Accounting Departememt
Bertanggung jawab terhadap masalah keuangan, adapun untuk mengaudit keuangan perusahaan dilakukan oleh tim audit dari kuar perusahaan
Purchasing 1 & 2 Departememt
Purchasing 1 bertanggung jawab dalam penyediaan pergudangan dan penyediaan bahan baku ( lokal maupun import ), sedangkan Purchasing 2 bertanggung jawab dalm masalah transportasi bahan baku dan barang produksi.
Polymerrization Production Departement
Mempunyai tugas pokok membuat bahan baku untuk produksi, berupa chips yang diproses dari bahan pokoknya yaitu : Ethelyne Glycol (EG) dan Terepthalic Pure Acid (TPA).
Polymer Tecnology Departement
Melakukan riset dan pengembangan bahan baku chips
Staple Fiber Production Departement
Departement yang tugas pokoknya memproduksi kapas polyester ( Staple Fiber)
Staple fiber Tecnology Departement
Mempunyai tugas pokok melakukan penelitian dan pengembangan produk kapas polyester.
FOY Production Departement
Departement yang menghasilkan benang polyester dengan berbagai macam jenisnya .
Quality Departement
Membuat standar kualitas filament yang didasarkan pada hasil riset
Control Departement
Melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses produksi filament.
Spinning Draw Yarn (SDY) Production Departement
Departement yang menghasilkan filament (benang) dengan menggunakan padat teknologi
Draw Texture yarn (DTY) Production Departement
Departement yang membuat texture benang sesuai dengan keinginan konsumen
Maintenance 1 & 2 Departement
Mempunyai tugas pokok menjaga, merawat, dan memperbaiki peralatan mesin-mesin yang ada TIFICO
Electricity & Maintenance Departement
Mempunyai tugas pokok menjaga, merawat dan memperbaiki peralatan eletronika yang ada TIFICO
Utility 1 & 2 Departement
Mempunyai tugas pokok memasok sumber tenaga listrik, air dan netrogen
ISO 9002 Group
Mempunyai tugas pokok mengadakan pengembangan dan pengawasan ISO


ini ada manfaat dari sebuah organisasi:


Manusia tidak bisa hidup sendiri di dunia ini. Dia harus berinteraksi dengan orang lain. Mengapa demikian? Karena manusia itu makhluk sosial. Dia secara individual merupakan bagian dari orang lain. Maka, mau tidak mau kita sebagai manusia harus srawung dengan orang lain.

Salah satu cara berhubungan dengan orang lain adalah melalui organisasi. Melalui organisasi, kita mampu mengolah diri dengan benar, baik secara naluriah maupun fitrah.

Bukti telah banyak di depan mata. Orang-orang yang sukses sebagai pemimpin, pengusaha, atau status sosial yang mapan lainnya, pasti dulunya mereka pernah mengenyam pahit manisnya berorganisasi. Mereka banyak makan asam garam dalam organisasi itu. Sebut saja Gus Dur salah satunya.


Mengapa organisasi demikian penting bagi kita, terutama di zaman yang mendunia (global) saat ini? Itu tidak lain karena dalam berorganisasi kita akan terasah dan terlatih untuk hidup berjamaah dengan orang lain, baik suka maupun duka. Di suatu organisasi itulah tercampur secara alamiah berbagai perilaku dan sifat masing-masing anggota. Ada yang egois, namun ada pula yang sosial. Ada yang pendiam, tapi ada pula yang cerewetnya minta ampun.

Nah, dalam kebersamaan di organisasi itulah, akan terbentuk secara alami manusia yang sempurna dalam arti psikologis. Yakni, manusia yang mampu kapan saatnya menempatkan posisi dirinya sebagai individu dan kapan pula dia harus lebih mementingkan kepentingan organisasi demi kepentingan bersama pula.

Untuk mencapai nikmatnya manfaat berorganisasi itu memang butuh proses yang panjang dan lama. Tidak bisa kita hanya berorganisasi dalam beberapa bulan lalu menuntut kematangan pribadi seperti yang diuraikan tersebut.

Oleh karena itu, kita harus mengetahui bagaimana cara-cara berorganisasi yang baik. Berikut beberapa cirinya. Pertama, organisasi harus memiliki anggota yang jelas identitas dan kuantitasnya. Untuk saat ini, setiap organisasi yang modern pasti menuntut para anggotanya memiliki KTA (kartu tanda anggota). Maka, tidak dibenarkan istilah ”Romli” atau “rombongan liar” yang merupakan kumpulan dari ”Talap” alias “anggota gelap” dari sebuah ”OTB” singkatan dari “organisasi tanpa bentuk”.

Kedua, organisasi harus memiliki pula identitas yang jelas tentang keberadaannya dalam masyarakat. Artinya, jelas di mana alamat kantornya. Tampak pula aktivitas sehari-hari kantor tersebut dalam menjalankan roda organisasi. Ada pula nama, lambang, dan tujuan organisasi yang termuat dalam AD (anggaran dasar) dan ART (anggaran rumah tangga).

Demikian pula struktur organisasinya. Masih banyak lagi yang bisa membuktikan keberadaan organisasi itu di mata masyarakat. Jika identitas tak jelas, maka jangan salahkan masyarakat bila menaruh curiga terhadap organisasi itu.

Ketiga, organisasi harus memiliki pemimpin serta susunan manajemen yang juga jelas pembagian tugasnya. Masing-masing bagian, divisi, maupun seksi juga aktif memainkan perannya. Jadi, sangat ganjil dan dipastikan ”sakit parah” jika organisasi itu yang tampak paling aktif adalah ketuanya sehingga tampak seperti pertunjukan sirkus one man show dalam manajemen organisasi itu.

Keempat, dalam setiap aktivitas organisasi harus mengacu pada manajemen yang sehat. Misalnya, ada tiga tahapan dalam menjalankan roda organisasi, yaitu planning (peren-canaan), action (pelaksanaan), dan evaluation (penilaian). Ketiga tahapan itu selalu dimusyawarahkan dan melibatkan sebanyak mungkin anggotanya, terutama saat melewati tahap action.

Dalam manajemen itu, yang juga harus mendapat perhatian serius adalah administrasi. Surat bernomor, kop surat, dan ciri-ciri administrasi lainnya yang lazim ada di sebuah organisasi.

Kelima, organisasi harus mendapat tempat di hati masyarakat sekitarnya. Artinya, organisasi itu dirasakan benar manfaatnya bagi masyarakat. Maka, kegiatan organisasi dituntut untuk mengakar kepada kebutuhan anggota khususnya, bahkan untuk masyarakat di sekelilingnya.

Jika kelima syarat organisasi sehat itu sudah ada, maka janganlah ragu untuk berkiprah di organisasi itu. Ikutlah secara aktif di dalam organisasi itu apa pun peran atau tugas yang diberikan ketua atau atasan langsung Anda. Ingatlah, sekecil apa pun peranan Anda di suatu organisasi dan Anda berhasil menjalankan amanat itu, berarti Anda memiliki andil dalam menghidupkan organisasi tersebut. Anda harus bangga bahwa ternyata Anda masih bermanfaat bagi organisasi. Itu juga berarti Anda bermanfaat bagi orang lain yang ada di organisasi. Kalau Anda sukses menjalankan tugas yang kecil tadi, pasti pemimpin Anda akan memberikan amanat yang makin besar dari waktu ke waktu. Bahkan, bukan suatu hal yang mustahil jika nanti Anda sendirilah yang memimpin organisasi itu. Modal pengalaman memimpin organisasi tadi pasti akan bermanfaat bagi Anda dalam terjun di organisasi kemasyarakatan yang lebih besar. Percayalah!


ternyata organisasi cukup penting bagi manusia...selamat membaca...maaf jika kurang lengkap....


dipostkan oleh: denni giovanny

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "organisasi"